22 Maret 2009

lagi sedih???coba baca tips2 ini deh.. insya allah sedihmu ilang..

tips hidup bahagia dunia akhirat

dari buku la tahzan karya DR. Aidh al-Qarni

  • Jangan dipikirkan yang telah berlalu, karena ia telah pergi & takkan kembali
  • Terimalah qadha yang telah pasti & rezeki yang telah dibagi itu dengan hati terbuka
  • Ketahuilah bahwa dengan mengingat Allah s.w.t hati akan menjadi tentram, doa akan dikabulkan, Allah s.w.t akan menjadi ridha & tekanan hidup akan terasa ringan
  • Jangan menanti ucapan terima kasih dari sesama & cukup pahala dari Allah s.w.t saja
  • Tak ada yang harus Anda lakukan terhadap orang yang membangkang, mendengki & iri hati terhadap Anda
  • Ketika waktu pagi tiba, jangan menunggu sampai sore. Kerahkan seluruh semangat yang ada untuk menjadi lebih baik di hari ini
  • Bersihkan jiwa dari dengki & jernihkan dari iri. Keluarkan penyakit permusuhan & percekcokan dari jiwa
  • Kurangilah berbaur dengan orang yang tidak membawa manfaat
  • Bercakap-cakaplah dengan buku, bersahabatlah dengan ilmu & bertemanlah dengan pengetahuan
  • Pakaian, rumah, meja & kewajiban Anda harus kerjakan dengan rapi
  • Anda harus berolahraga & berjalan-jalan. Jauhilah kemalasan & ketidakberdayaan. Tinggalkanlah kekosongan & pengangguran
  • Bacalah sejarah, pikirkan keajaibanya, renungkanlah keanehanya, simak kisah & kabarnya
  • Perbaharuilah hidup Anda. Jadikanlah hidup Anda lebih bervariasi, ubahlah rutinitas hidup Anda bila mengalami kejenuhan
  • Jauhi & kurangi makanan yang merusak tubuh Anda
  • Perhatikan bau badan, kebersihan pakaian & penampilan luar Anda. Jangan lupa menggosok gigi
  • Jangan membaca buku yang membuat Anda menjadi pesimis & putus asa
  • Bersyukurlah kepada Allah s.w.t atas segala nikmat yang telah diberikan
  • Hiduplah bersama Al-Quran, baik cara menghafal, membaca, mendengarkan, atau merenungkanya. Sebab merupakan obat yang mujarab dalam mengusir kesedihan & kecemasan
  • Bertawakalah kepada Allah s.w.t & serahkan semua perkara kepadanya. Terimalah dengan sepenuh hati, berlindunglah & bergantunglah kepada-Nya
  • Maafkan orang yang pernah melakukan kezaliman kepada Anda
  • Sambunglah tali silaturahmi orang yang memutuskan tali silaturahmi dengan Anda
  • Besabarlah terahdap orang yang berbuat jahat kepada Anda, niscaya Anda akan merasa aman & bahagia dalam diri Anda
  • Bacalah secara berulang la hawla wala quwwata illa billahi, niscaya membuat hati Anda menjadi tentram, memperbiaki keadaan, membuat yang berat menjadi ringan & membuat yang maha kuasa menjadi ridha
  • Perbanyak membaca istigfar, sebab akan ada jalan keluar & penghapusan dosa
  • Terimalah bentuk wajah, bakat, pemasukan & keluarga dengan kelegaan hati
  • Ketahuilah bahwa setelah kesulitan pasti ada kemudahan & jalan keluar. Tidak ada yang tetap dalam kehidupan manusia sehari-hari
  • Optimislah, jangan pernah menyerah & putus asa tanpa ada usaha. Berbaiksangkalah kepada Allah s.w.t
  • Terimalah pemberian dari Allah s.w.t untuk Anda dengan gembira. Sebab Anda tidak tahu kemaslahatanya
  • Ujian itu akan membawa diri Anda dekat dengan Allah s.w.t, akan mengajarkan Anda bagaimana berdoa, menghilangkan rasa sombong, ujub & bangga diri
  • Berbuatbaiklah kepada sesama, jenguklah orang yang sedang sakit, memberi sesuatu kepada orang yang sangat membutuhkan & mengasihi anak yatim
  • Jauhilah buruk sangka, buanglah angan-angan & khayalan yang merusak serta pikiran-pikiran yang sakit
  • Ketahuilah bahwa bukan hanya Anda saja yang mendapat ujian
  • Belajarlah dari orang-orang yang terdahulu, yang pernah dikucilkan, dipenjara, diuji, dibuang & dikeluarkan dari negerinya
  • Jangan penah menerka-nerka peristiwa, jangan menunggu keburukan, jangan percaya terhadap semua kabar yang tidak jelas & jangan menelan mentah-mentah cerita yang tidak benar
  • Jangan banyak bergaul dengan orang-orang pendendam, pengangguran & pendengki
  • Perbanyaklah berdiam diri di masjid & biasakan dirimu untuk menyegerakan shalat
  • Jauhilah dosa-dosa sebab ia adalah sumber kesedihan & pintu kearah musibah
  • Bacalah selalu la illaha illa subhanaka inni kuntu minazh zhalimin, sebab doa ini memiliki rahasia yang sangat ajaib untuk melepaskan dari kesulitan
  • Jangan terpengaruh dengan perkataan jelek & ungkapan keji yang dikatakan orang lain tentang diri Anda
  • Jangan terlalu ketat menekan diri untuk melakukan ibadah. Lakukanlah yang sunnah dan ketaatan sedang-sedang saja & jangan berlebihan
  • Jadilah sosok pemberani yang berhati teguh dan berjiwa kuat. Milikilah semangat & tekad yang kuat
  • Jadilah orang yang dermawan
  • Terseyumlah kepada siapa saja, rendahkan hati kepada mereka & haluskan tutur kata Anda
  • Balaslah perbuatan yang baik dengan perbuatan yang lebih baik, padamkanlah api permusuhan & perbanyaklah teman
  • Berbaktilah kepada orang tua agar mereka senantiasa mendoakan Anda
  • Hadapilah manusia dengan apa adanya & maafkanlah apa yang mereka lakukan
  • Jadilah orang yang hidup dalam kenyataan bukan hidup secara idealisme
  • Hidupalah sederhana, jauhilah foya-foya & pemborosan
  • Lakukan dzikir-dzikir tertentu sebagai pelindung
  • Rencanakan pekerjaan-pekerjaan yang akan Anda lakukan dalam satu rentang waktu tertentu & luangkanlah beberapa waktu untuk istirahat agar optimal
  • Maksimalkan bakat yang diberikan kepada diri Anda, ilmu yang Anda sukai, rezeki yang dikaruniakan kepada diri Anda & pekerjaan yang cocok untuk Anda
  • Lihatlah orang yang lebih rendah dari Anda supaya Anda bisa bersyukur
  • Hati-hati , jangan sampai melukai perasaan seseorang & kelompok. Jadikan lisan itu lurus, bicaranya baik, kata-katanya segar & isi pembicaraannya terjag adari hal-hal buruk
  • Menyendirilah beberapa saat untuk merenungkan hal-hal yang Anda hadapi, untuk introspeksi diri, memikirkan akhirat & memperbaiki dunia
  • Nikmatilah kebun & taman itu bersama dengan para ulama, sastrawan, & penyair
  • Carilah rizki yang halal & jauhilah yang haram. Hindarilah dirimu untuk meminta-minta kepada yang lain. Berdagang itu lebih baik daripada pegawai
  • Berpakaianlah secara sederhaa, bukan berpakain orang-orang yang berlebihan, juga bukan meniru pakaian orang-orang gembel. Jangan mencari popularitas dari pakaian
  • Jangan mudah marah
  • Sekali waktu lakukanlah perjalanan untuk menyegarkan kembali suasana hidup & melihat yang baru
  • Bawalah selalu catatan kecil didalam kantung saku Anda untuk mengatur waktu & pekerjaan Anda serta mencatat hal-hal penting
  • Dahuluilah mengucapkan salam, ucapkan selama tersenyum, curahkan perhatian Anda kepada mereka agar menjadi orang yang sangat mereka cintai & dekta dengan mereka
  • Percayalah pada diri sendiri & jangan menggantungkan diri pada orang lain
  • Hindarilah kata pengandaian “jika,..maka nanti akan..” menangguhkan pekerjaan & menunda-nunda kewajiban
  • Buanglah sikap ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Jangan bersikap plin-plan. Tetap bersemangat, bulatkan tekad & maju terus
  • Jangan sia-siakan usia Anda dengan berganti-ganti profesi, spesialisasi & pekerjaan
  • Begembiralah dengan hal-hal yang bisa mengapuskan dosa-dosa
  • Biasakan untuk mengeluarkan sedekah meski hanya sedikit
  • Jadikan nabi muhammad menjadi suri tauladan yang baik
  • Kujungilah rumah sakit agar Anda bisa merasakan nikmatnya sehat. Datangllah ke penjara agar Anda bisa merasakan nikmatnya merdeka. Datanglah ke rumah sakit jiwa agar Anda bisa merasakan nikmatnya akal
  • Jangan mau dihancurkan dengan hal-hal yang sepele, tetapi juga jangan memperlakukan masalah lebih besar dari kenyataan yang sebenarnya. Behati-hatilah jangan takut menghadapi masalah & jangan terlalu membesar-besarkan masalah
  • Jadilah sosok yang berpandangan luas. Nikamtilah hidup yang damai & jauhi rasa ingin membalas dendam
  • Jangan membuat musuh-musuh Anda gembira denga kemarahan & kesedihan Anda. Jangan berikan kesempatan mereka untuk mengotori kehidupan Anda
  • Jangan menyalakan tungku didalam dada berupa permusuahan, kebencian & kedengkian karena merupakan azab yang abadi
  • Bersikaplah sopan dalam majelis
  • Jangan menginjak kehormatan, mengutak atik aib orang lain, merasa dengan dengan hal itu & ingin mereka jatuh
  • Jauhi cinta yang berlebihan & cinta yang dilarang
  • Makanlah dengan teratur & yang berguna bagi tubuh, jangan terlau kenyang & jangan tidur dalam keadaan kenyang
  • Renungkanlah surat alam nasyrah laka shadrak & ingatlah ketika Anda berada dalam kesulitan
  • Jika harus marah, diamlah & berlindunglah kepada Allah s.w.t dari setan. Ubahlah posisi Anda ketika marah, bial sedang berdiri duduklah, berwudulah, & perbanyaklah dzikir
  • Jangan takut dengan kesulitan karena bisa mnguatkan hati, membulatkan tekad, akan mengangkat kedudukan & akan memunculkan kesabaran
  • Lihatlah musibah dari sisi yang paling memberikan harapan, bayngkanlah pahala yang Anda dapatkan dari musibah tersebut. Sadarilah musibah yang Anda terima lebih ringan dri musibah yang lainnya
  • Ubahlah kerugian-kerugian itu menjdi keuntungan-keuntungan. Beradaptasilah dengan keadaan
  • Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah s.w.t & jangan lupa pertolongan Allah s.w.t
  • Betapa banyak kenikmatan yang tersembunyi dalam kesulitan & betapa banyak kebaikan yang tersembunyi dalam keburukan
  • Hindarilah kebisingan & hirik pikuk didalam kantor & ruamah Anda
  • Shalatlah sebagai penolongmu dalam kesulitan
  • Bekerja yang serius-produktif akan membebaskan Anda dari khayalan yang penh dosa & kecendrungan buruk serta keinginan yang terlarang
  • Hiburlah hati Anda, terapkan cara-cara yang variatif & carialh dari sekian cara itu yang mengandung hikmah & ragam marifat
  • Jika ingin bahagia bersama orang lain, perlakukanlah mereka dengan cara yang sama yang Anda lakukan sukai ketika mereka memperlakukan Anda, jangan meremehkan milik mereka & jangan merendahkan kemampuan mereka
  • Teman yag salih & selalu optimis akan membantu Anda meringankan kesulitan yang Anda hadapi
  • Prinsip kesuksesan adalah bahwa Allah s.w.t ridha, Allah s.w.t ridha karena orang disekitar Anda, keran jiwa Anda yang menerima dengan penuh keridhaan & Anda mampu mempersembahkan amal yang bermanfaat
  • Berbicara dengan sesama saudara dapat mengusir kesedihan, bercanda yang sehat adalah rileksasi & mendengarkan syair dapat menenangkan pikiran
  • Pikirkan tentang orang-orang yang Anda cintai & jangan meluangkan waktu sedetik pun untuk memikirkan orang-orang yang Anda benci
  • Berpikirkalah tentang keberhasilan pekerjaan Anda & tentang kebaikan apa yang telah Anda baktikan kepada orang lain. Bergembiralah dengan semua itu. Bersyukurlah kepada Allah s.w.t
  • Jika Anda ditimpa musibah, maka bayangkanlah musibah itu besar, niscaya Anda akan menghadapinya. Anggaplah musibah itu akan segera berakhir dan berdoalah agar bisa keluaar dari kesulitan itu
  • Jika Anda terhimpit oleh sebuah tekanan, maka bayangkan sudah berapa banyak tekanan yang bisa Anda lalui& berpa banyak Allah s.w.t telah menyelamatkan Anda
  • Usahakan agar disekitar atau ditangan Anda ada buku abadi agar waktu tidak terbuang sia-sia
  • Jangan terlalu cepat mengambil keputusan samapi Anda selesai mempelajari semua aspeknya, setelah itu mintalah pilihan yang terbaik kepada Allah s.w.t & bermusyawarahlah dengan orang yang Anda percaya
  • Ketika masih muda curahkanlah seluruh waktu Anda untuk ambsi-ambisi Anda, ketika masa dewasa curahkanlah waktu Anda untuk berjuang & ketika tua curahkan waktu Anda untuk merenung
  • Cela diri Anda ketika Anda melkukan kelalaian & jangan sekali-kali mencela orang lain
  • Mohonlah ampunan & kesehatann kepada Allah s.w.t
  • Sahabat yang paling baik ialah orang yang sangat Anda percaya & mrmbuat Anda tenag bersamanya, tempat berbagi kelelahan, kesedihan & tidak pernah mnejual rahasia diri Anda
  • Jangan telalu membayangkan kebahagian yang jauh lebih besar dari yang Anda rasakan & jangan menunggu musibah yang masih akan datang
  • Jangan mengira bahwa Anda diberi segalanya, tapi bersyukurlah kepada Allah s.w.t
  • Jangan mau menjadi kepala, sebab kepala sering merasa sakit. Jangan berambisi untuk terkenal
  • Bebahagialah sekarang sebab Anda tidak lagi terikat janji bahwa Anda akan abadi & jangan menggunakan kegundahan sebagai pengganti kegembiraan

semoga tips ini bisa bermanfaat dan membantu Anda untuk senantiasa bahagia meskipun Anda banyak masalah .

assalamu’alikum wanita - wanita calon penghuni syurga…amin..

kali ini saya membahas tentang FIQIH WNITA. Pasti diantara Anda banyak yang bingung tentang beberapa ibadah yang sering dilakukan oleh wanita apakah boleh atau tidak boleh dilakukan. Sunber buku yang saya jadikan referensi ialah FIQUL MAR’AH AL-MUSLIMAH (FIQIH WANITA) karangan Ibrahim Mhammad Al- Jamal yang diterjemahkan oleh Anshori Umar Sitangal. Saya berharap semoga bisa bermanfaat kepada siapa saj ayng membacanya. Amin, Bismilahi rahmani rahim THAHARAH Bahasa : bersih Istilah : sucinya mushalli (orang yang solat), badanya, pakaiannya, dan tempat soltnya dari najis.

Macam-macam Thaharah :

  • besuci dari hadas, seperti : wudhu, mandi, dan tayamum
  • besuci dari najis dengan menghilangkan najis tsb.

Adab Thaharah :

  • jangan menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika bersuci dari buang air besar ataupun kecil
  • masuklah ke jamban dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar mendahulukan kaki kanan
  • jangan berbicara ketika buang air besar
  • ucakan doa keluar kamar mandi “ alhamdulilah hiladzi adz haba ‘anil adza wa ‘afani “
  • besiwaklah karena sunnah mu’akad ketika wudhu
  • dahulukan anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh ataupun mengusap
  • hematlah air
  • berdoalah sehabis wudhu. “ asyhadualailahailawlah wahdahulasyarikalah waasyhadu ana muhammadan abduhu warosuluh ”
  • solatlah 2 raka’at sehabis wudhu
  • sekalah air sehabis wudhu dan mandi.
  • WUDHU

Fardhu wudhu :

  • niat didalam hati. Apabila ada salah satu anggota yang sudah dibasuh sebelum niat, maka tidak sah dan wajib diulangi wudhunya
  • mambasuh seluruh permukaan wajah dengan air yang suci 1x. mulai dari dahi yang ditubuhi rambut, kedua pelipis disebelah kiri dan kanan kening. Mulut tidak wajib dibasuh
  • membasuh kedua tangan sampai siku, lekuk-lekuk kulit pada jari dan ujun jari yang tertutup oleh kuku yang panjang. 1x tapi rata
  • mengusap kepala 1x. kedua telinga tidak wajib diusap karena bukan termasuk kepala
  • membasuh kedua kaki sampai mata kaki, yaitu 2 tulang yang menonjol pada ujung betis. Periksalah ke dua tumit Anda apa sudah tersiram air
  • tertib dalam menyucikan ke empat anggota tsb
  • berturut-turut.

Sunah wudhu :

  • membasuh tangan sampai pergelangan dengan air suci 3x
  • membaca basmalah ketika memulai wudhu
  • berkumur 3x
  • membersihakan hidung dengan cara menghirup air kedalam hidung 3x. Bagi yang berpuasa makruh hukumnya
  • meyeprotkan kembali dengan memijit lubang hidung dengan ibu jari dan telunjuk tangan kiri
  • mengusap daun telinga. Luar, dalam dan lubang telinga
  • menyela-yela jari tangan maupn kaki. Untuk menyela jari tangan, letakan bagian bawah salah satu tangan anda diatas punggung tangan anda yang lain, sambil memasukan jari tangan yang satu kesela-sela jari tangan yang lain. Sedangkan pada jari kaki, menggunakan jaru-jari tangan kiri
  • mengerak-gerakan cincin bial air tidak masuk kedalamya
  • mendahulukan bagian anggota tubuh bagian kanan
  • memulai bagian depan dari setiap anggota tubuh. Basuhlah wajah dari atas kebawah dan tangan dari jari ke siku sedangakan kaki dari jari sampai mata kaki
  • basuhlah wajah anda dengan sedikit bagian ats leher dan bagian depan kepala sedangkan membasuh tangan lebih menjorok sedikit keatas siku. Basuh pula bagian bawah betis sedikit diatas mata kaki
  • basuhan kedua dan ketiga setelah sempurnanya basuhan pertama
  • menghadap kiblat ketika berwudhu
  • segera dan berturut-turut.

Makruh wudu :

  • berwudhu ditempat najis
  • berbicara ketika berwudhu
  • memukulkan air pada wajah ketika berwudhu.

Batal wudhu :

  • ada sesuatu yang keluar dari dalam erut melalui salah satu 2 jalan kotoran seperti: kencing, madzi, wadi, hadi(cairan putih yang keluar dari vagina emnk\jelanh kelahiran anak), tinja, ataupum\n angin
  • hilang akal yang disebabkan gila, meminum khamar, candu, pingsan dan terkejut
  • tidur, tetapi tidur dalam keadaan berdiri, duduk, ruku, atau sujud tidak batal
  • menyentuh laki-laki dengan syahwat. Akan tetapi ada beberapa pendapat yang berbeda:

Imam maliki, yang membatalkan bila,

  • lelaki yang menyentuh perepmuan yang sudah baligh
  • Sentuhan itu bermaksud untuk mendapatkan kenikmatan.ataupun tidak bermaksud seperti itu
  • Perempuan yang disentuh kulitnya terbuka, ataupun berpakaian tapi tipis
  • Orang yang disentuh dapat membangkitkan syahwat seseorang.

Imam hanafi,sekedar bersentuha antara lelaki dan perempuan saja tidak batal, kecuali bersetubuh. Imam syafi’i, persentuhan seorang wanita denga laki-laki yang bukan muhrim mutlak membatalkan wudhu: sekalipun tidak menimbulakan kenikmatan dan meskipun lelaki itu sudah tua. Imam hambali, persentuhan antara lelaki dan perempuan membatalkan wudhu bila terkadi dengan syahwat tanpa ada penghalang ak peduli muhrim atau bukan, telah dewasa ataupun masih kecil asal telah mencapai usia yang sudah bisa menimbulakan syahwat. Jadi, menurut pendapat saya tetap wanita tidak batal menyentuh anak kecil tetapi tanpa syahwat namun wanita batal apabila menyentuh laki-laki dewasa baik muhrim atau tidak, dengan penghalang ataupun tidak serta dengan syahwat. Beberapa masalah yang berkaitan dengan wudhu

  • bersalaman dengan laki-laki. Jelas batal apalagi dengan syahwat
  • bercemara, sanggul atapun wig. Tidak sah wudhu seseorang apabila kepalanya tidak dibasuh. Wig tidak diizinkan dalam islam
  • cat kuku. Tidak sah karen adanya cat kuku menghalangi air yang tak bisa menembus kuku.

Hal-hal haram yang dilakukan wanita saat tidak mempunyai wudhu.

  • melakukan shalat, baik fardu atau sunnah
  • tawaf mengelilingi ka’bah
  • menyentuh maupun mebawa al- quran kecuali ketika belajar atau mengajarkanya.

HAID Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dakam keadaaan sehat bukan karena melahirkan ataupun pecahnya selaput dara. Imam maliki, darah yang keluar dari wanita yang berumur 13 - 50 tahun itu pasti darah haid. Pada wanita yang usianya 50 -70 tahun patut dipertanyakan kepada yang ahli seperti dokter. Wanita yang diatas 70 tahun pasti bukan darah haid. Imam hanafi, darah yang keluar dari wanita yang berumur 9 tahun itu darah haid sedangkan yang sudah mencapai lebih dari 55 tahun dan masih mengeluarkan darah maka darah itu bukan darah haid, kecuali darah itu masih kuat warnanya. Batas darah haid 10 hari. Imam syafi’i, tak ada batas akhir bagi umur haid wanita, sekalipun umurnya 62 tahun. Batas waktu haid 15 hari Imam hambali, batas wanita boleh dianggap masih haid adalh 50 tahun. Jadi lebih dari usia itu bukan haid. Warna darah haid

  • Warna merah dan hitam pasti darah haid. Warna hitam menandakan haid sedangkan warna lain itu istihadah
  • Warna kuning sebenarnya seperti air yang nampak nanah campur darah yang lebih kuat warna kuningnya
  • Warna yang keruh itu memang darah
  • Warna kelabu itupun darah yang mirip dengan debu tanah
  • Warna hijau pabila itu biasa ada pada darah haid maka itu darah ahid apabila tidak berarti bukan darah haid.

Lama waktu haid Paling sedikit 3 hari 3 malam dan sebnyak –banyaknya 15 hari. NIFAS Lamanya Paling lama 40 hari. Menurut Imam syafi’i, paling lama 60 hari Terhentinya darah haid selama nifas Imam maliki jika terhentinya darah itu sampai setengah bulan itu dianggap suci dan darah yang keluar sesudah itu adalah darah haid. Akan tetapi jika darah terhenti kurang dari 30 hari maka darah yang keluar selanjutnya adalah darah nifas Imam hanafi, , bila disela-sela masa nifas yang tidak teratur tetap dihitung nifas meskipun terhenti sampai 15 hari. Imam syafi’I, masih menganggap nifas jika terhentinya 15 hari, bial sesudah ditunggu 15 hari tidak keluar lagi maka dia sudah suci dan wajib menqada puasanya. Imam hambali, sama seperti maliki. Larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas 1. sholat, puasa, 2. masuk masjid, 3. membaca dan menyentuh al – quran, 4. tawaf keliling ka’bah dan 5. bersetubuh Beberapa masalah yang berkaitan dengan haid

  • Apa akibatnya andaikan seorang lelaki menyetubuhi wania yang sedang haid?

Haid tidak disebut sebagai penyakit, tetapi merupakan sumber penyait. Banyak penyakit yang bisa diderita apabila berhubungan saat haid kanker leher rahim bagi wanita danradang saluran kensing yang bisa berakibat buruk bagi laki-laki. Banyak lagi penyakit yang bisa ditimbulakan.

  • Makan bersama wanita haid

Boleh saja “ dan dari Abdulah bin Sa,ad, bahwa ia mengatakan. “pernah aku tanyakan pada nabi s.a.w tentang makan bersama isteri yang sedang haid. Maka jawab beliau: “makanlah bersamanya” (H.R. Jama,ah selain Al-bukhari dan At.tirmidzi)

  • Apa saja yang bisa dilakukan laki-laki terhadap isterinya yang sedang haid?

Besenang-senag dengan isteri yang sedang haid itu boleh pada bagiab tubuh mana saja kecuali pada fajri (kemaluan). Ada pula yang beranggapan bahwa yang boleh dinikmati itu bagian tubh yang ada diatas kain sarung, tak boleh lebih dari itu.

  • Menggauli isteri pada duburnya

Alasan apapun haram dan tidak diperbolehkan meskipun siisteri rela.(Q.S Al- baqarah ayat 22)

  • Apakah wanita yang sedang haid boleh menjawab adzan?

Tak ada halangan bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk mengingat allah dengan menjawab adzan. ISTIHADHAH Ialah darah yang ke luar dari bagian bawah rahim pada selain waktu haid dan nifas. Macam-macamnya : darah

  • yang keluar kurang dari ukuran darah haid yang terpendek
  • yang keluar melebihi ukuran darah haid yang terpanjang
  • yang kurang dari masa nifas yang terpendek
  • yang melebihi masa nifas yang terpanjang.

menurut ahmad para ulama hanafi, termasuk juga darah yang keluar pada wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim yang insya allah tidak keluar lagi. Hukum darah istihadah Bukan penghalang untuk solat dan beribadah lainya. Menurut Asy- syaukani, setiap ingin solat harus wudhu, sedang mandi hanya wajib 1x saat ketika masa haid habis sekalipun darah hai masih mengalir. Menyetubuhi wanita mustahadah tentu haram karena darahnya mengandung penyakit. MANDI Rukun mandi

  • niat
  • meratakan air ke sekujur tubuh dan rambut. Apabila memiliki rambut yang sangat panjang tidak perlu digerai maka dipebolehkan mengguyur air sebanyak-banyaknya sehngga membasahi kulit kepala benar-benar.

Hal-hal yang mewajibkan mandi

  • mengeluarkan mani dengan syahwat, baik dalam keadan tisur atau jaga, akibat memndang, bercumbu atau sebab lain
  • bersetubuh
  • setelah darah haid atau nifas berhenti
  • orang yang sudah meninggal
  • orang kafir yang baru masuk islam, lalu solat 2 rakaat

beberapa masalah berkaitan dengan mandi

  • bolehkah laki-laki berwudhu dengan air bekas wanita?

Ada yang mengatakan boleh Tidak boleh akan tetapi ada keringan bila dalam keadaaan terpaksa.

  • Bolehkah laki-laki mandi dalam satu bejana bersama dengan istrinya?

Diperbolehkan

  • Membersihkan najis

Barang-barang yang disepakati tentang kenajisannya.

  • bangkai bintang yang hidup di darat kecuali belalang. Adapun bangai yang ada ilaut itu sucidan halal dimakan
  • darah yang ada pada hewan darat ketika disembelih. Namun apabila disembelih sesuai syari maka dimaafkan
  • daging babi
  • kencing manusia
  • tahi manusia
  • madzi yaitu cairan encer yang keluar ketika syahwat memburu. Yang keluar dari wanita adalh qadzi
  • wadi, yaitu cairan putih kental yang keluar setelah kencing ataupu dalam keadaan letih
  • daging bintang yang tidak halal dimakan
  • darah haid, nifas, dan istihadah.

Barang-barang yang kenajisannya diperselisihkan

  • kencing dan tahi dari binatang yang halal dimakan
  • mani
  • liur anjing
  • muntahan
  • bangkai binatang yang darahnya tidak tertumpah seperti: lebah, lalat, kutu,dll

najis yang dimaafkan 1. debu jalanan 2. sedikit darah. Namun, bila darah haid dan nifas meskipun sedikit tetap najis 3. nanah dannanah campur darah dari manusia ataupun binatang yang halal dimakan bila sukar dihilangkan Cara membersihkan najis

  • pakaian yang terkena najis seperti darah dan tahi maka buanglah terlebih dahulu, najis itu dikerik pakai kuku, barulah dicuci dengan air
  • pakaian yang terkena kencing anak laki-laki belum memakan selain susu, cukuplah dibersihakn sengan cara memercikan air padanya. Bial bayi perempuan tetap dicuci biasa
  • bila air kencing di tanah tetap harus menyiramnya dengan air sebanyak-banyaknya.

Sunah-sunah firah (kesucian)

  • istihdad yaitu membersihkan rambut kemaluan. Adapun caranya menjadi erselisihan antara beberapa ulama. Wanita lebih baik mencabuti rambut kemaluannya dibanding dengan mencukurnya.
  • khitan. Bagi wanita merupakan suatu kebaikan karena banyak kegunaanya. Akan tetapi khitan wanita tidak perlu ada walimah (pesta) seperti laki-laki.
  • mencabut bulu ketiak. Lebih baik bila di cabuti daripada dicukur.
  • memotong kuku. Lebih utama pada har jumat. Dikatakan imam An-nawawi r.a agar memotong kuku di ulai dari keua tangan sebelum kaki. Mulailah dengan memotong kuku jari telunjuk tangan kanan, lalu jri tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari. Sesudah itu beralih ke tangan kiri, potonglah terlebih dahulu kuku jari kelingking,dst. Sedangkan kaki dimulai dari kelingking jari kaki kanan sampai kelingking jari kiri.
  • membersihkan sendi-sendi jari tangan dan kaki. Hukumnya sunnah sama halnya dengan membasuh telinga, membersihkan lobang hidug dan membersihkan kotoran yang lainya.
  • siwak, yaitu mengosok gigi dengan ranting kayu semisalnya. Yang diutamakan ranting arak. Hukumya sunnah mu,akad saat wudhu, bangun tidur. Ada yang menganggap dibolehkan bersiwak bagi yang sedang berpuasa, tetapi setelah setengah hari dianjurkan tidak.

Beberapa masalah yang berkaitan dengan kebersihan wanita:

  • mencukur habis rambut kepala. Berarti menyerupai laki-laki, allah sangat mengutuk berbuatan tsb. Namun, bila terpaksa karena menderita suatu penyakit kepala maka dibolehkan, asalkan tidak memperlihatkan kepada yang bukan muhrim.
  • cemara, maksudnya mempertebal atau menambah rambut dengan rambut lainya. Hukumnya haram. Menurut H.R Bukhari-Muslim dan an-nasai “ya rasul, sesunguhnya saya , mempunyai seorang anak gadis kecil jadi penganten. Ia terkena penyakit campak sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung dengan cemara? Namun jawab nabi :”Allah mengutuk perempuan yang memsang cemara dan minta dipasang cemara.
  • mengganti alis ataupun menipiskannya adalh haram juga
  • tato, yaitu mencacah punggung telapak tangan atau bagian badan lainya dengan menusukan padanya jarum hingga keluar darah. Hukumya haram dan tato itu najis tidak sah untuk solat. Namun, apabila sudah dicoba menghilangkanya tetapi tidak bisa maka dimaafkan asal jangan menambah lagi.
  • mengikir gigi, maksudnya agar tampak kecil-kecil dan lebih menarik adalah haram. Akan tetapi, memperbaiki aib ataupun merapihkan gigi dengan dikawat agar teratur itu dibolehkan.
  • membersihkan wajah dari rambut-rambut. Membersihkan wajah sesuai dengan. Jangan membersihkan dengan cara pisau cukur maka akan tumbuh menjadi lebih lebat. Dianjurkan memang memusnahkan rambut tetapi dengan cara sesuai dengan tabiat rambut wanita itu sendiri.
  • minyak wangi. Haram bagi wanita menggunakan minyak wangi kecuali utuk menyenangkan suaminya.

AURAT WANITA Aurat bagian tubuh yang tidak pantas diperlihatkan kepada orang lain. Telanjang bulat itu tidak boleh kecuali buang air besar dan kecil, ketika bersetubuh dengan suami, dan ketika mandi.jadi wajib ditutup sekalipun terhadap dokter. Apakah yang boleh kelihatan dari wanita saat salat? Imam maliki, aurat wanita terhadap muhrimya laki-laki ialah seluruh tubuh selain wajah, dan ujung-ujung badan, yaitu leher, kepala, dua tangan,dan kaki Imam hambali, aurat wanita terhadap muhrimnya ialah selruh tubuh selain wajah, leher, betis, telapak kaki, kepala dan dua tamgan. Begitu pula terhadap sesama wanita muslim asalkan tidak memperlihatakan anggota tubuh antara pusat(pusar) sampai lutut. Namun, untuk aurat wanita didepan wanita kafir dan laki-laki yang bukan muhrim seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan baik atas maupun bawah telapak. Memang tidak wajib menutup wajah dan telapak tangan tetapi bila tibul fitnah karenamembukanya maka sebainya ditutup. Aurat wanita dalam shalat dan apakah menutupnya merupakan syarat sah solat? Bayak pendapat mengenai hal itu, ada yang berpendapat aurat wanita yang boleh ditampakan adalh muka dan telapak tangan. Tetpai ada yang berpendapat selai wajah adalah aurat jadi harus ditutup karena merupakan syarat sah solat.

Ukuran aurat dalan shalat. Imam maliki, ada 2 yaitu aurat berat dan ringan. Aurat berat menurut mereka ialah seluruh tubuh selain ujung-ujungnya dan dada.sedang dada itu sendiri dan sereteng denganya seperti punggung dibelakang dada, hasta, leher, kepala, dan bagian tubuh antara lutut sampai telaak kaki ialah aurat ringan (mukhafafah).swdangkan wajah dan telapak tangan baik perut atau puggungnya bukan aurat. Imam hanafi, batas aurat dalam solat ialah seluruh tubuh sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga pun aurat.perut telapak tangan bukan aurat tetapi punggungnya adalaha aurat.sebalinya telapak kaki, punggungnya bukan aurat tapi perutnya aurat. Imam syafi’I, , batas aurat dalam solat ialah seluruh tubuh sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga pun aurat kecuali dua telapak tangan baik punggung maupun perutnya. Imam hambali, selain wajah adalah aurat. Syarat bagi bahan penutup aurat

  • Bahan yang tipis tidak sah sebagai oenutup aurat yaitu bahan yang masih menampakan warna kulit yang ada dibawahnya.

masalah yang timbul

  • Bagaimana bila dalam keadaan darurat tidak menemukan apa-apa untuk menutup aurat?

Hanafi dan hambali mengatakan lebih baik solatnya duduk dengan merapatkan kedua pahanya atu sama lainya. Sedang untuk ruku dan sujud cukup memberi isyarat. Bagaimana kalau yang ada hanya bahan penutup yang najis seperti kulit babi atau kain yang terkena najis yang sudah dimaafkan? Imam maliki berkata bahwa wanita boleh melakukannya dan jika tidak menemukan bahan yang lebih suci boleh tidak mengulangnya. Namun, bila masih ada waktu solat dan menemukan pakaian yang lebih suci sianjurkan mengulangnya.

  • Bagaiman bila sebagian aurat terbuka saat shalat?

Imam hanafi berkata “ bila yang tersingkap itu ad seperempat dari aurat berat (qubul dan dubur) maupun aurat ringan ditengah-tengah solat, lamanya sepanjang pelaksanaan satu rukun maka shalanya rusak sekaipun atas perbuatan sendiri atupun karena angin. Imam syafi’I, mengatakan apabila aurat wanita terbuak ditengah sembahyang padahal ada emampuan untuk menutupnya maka batal solanya. Jika tertutup angin seketika itu juga ditutp dengan tidak banyak gerak, maka solat tidak batal. Sedangkan bila yang menyebabkan aurat itu terbuka ialah binatang dan anak kecil maka solat tetap batal. Imam hambali, apabila sebagian aurat terbuka tanpa disengaja dan yang tebuka hanya sedikit maka tidak batal. Apabila terbuka cukup lebar karena angin dan langsug ditutup seketika tanpa banyak gerak maka solat tidak batal.akan tetapi bial tidak segera ditutup maka batal.bial aurat senagja dibuka-buka batal solatnya. Imam maliki, terbukanya aurat berat (qubul dan dubur) maka batal solatnyajadi kalau seseorang memulai dalam keadaan tertutup dan dipertengahan jalan terbuka maka wajib mengulang solatnya.

  • Bagaimana bila wanita mlihat bulu kemaluan yang telah berpisah dri tubuh laki-laki ataupun wanita lainnya?

Imam hambali, aurat yang telah berpisah tidaklah haram karen telah hilang kehomatanya. Imam maliki, aurat yang tepisah pada orang yang masih hidup boleh dilihat tetapi aurat yang orangnya sudah meninggal tetap haram dilihat.

  • Aurat anak kecil laki-laki ataupun perempuan

Imam syafi’I, didalam solat aurat anak kecil sama seperti oarang dewasa tetapi bila diluar solat auratnya adalah seperti sesama muhrim. Bila anak laki-laki belum tau tentang aurat maka belum sianggap mempunyai aurat tetapi tidak boleh diperlihatkan kubul dan duburnya.bial anak perempuan meskipun masih kecil tapi bisa membangkitkan syahwat laki-laki maka wajib ditutup. Sedangkan tidak menimbulkan syahwat tidak wajib menutup aurat tetapi tidak boleh diperlihatkan fajri (kemaluan). Imam maliki, anak yang berumur dibawah 8 tahun belum wajib menutup aurat. Terhadap anak laki-laki umur 9-12 tahun perempuan boleh melihat seluruh tubuhnya. Sedangkan yang lebih dari 13 tahun auratnya seerti orang dewasa. Bagi anak perempuan umur 2 tahun 8 bulan belum wajib menutup aurat. Kalau sudah mencapai 3-4 tahun masih boleh dilihat laki-laki tetapi tidak boleh disentuh karena suda seperti aurat wanita dewasa. Aurat gadis yang sudah 6 tahun sudah sama seperti wanita dewasa yang dapat meningkatkan syahwat maka wajib ditutup tidak boleh laki-laki memandikan dan menyentuhnya. Aurat anak laki-laki adalah kubul dan dubur, tempat tumbunya bulu kemaluan, pantat, dan buah pelir.. Imam hanafi berpendapat anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan semuanya belum wajib menutup auratyaitu yang berumur dibawah 4 tahun. Terhadap mereka boleh saja menyentuhnya selain kubul dan dubur bila diatas 4 tahun wajib menutupnya. Imam hambali, anak kecil yan berumur kurang dari 7 tahun belum bisa dihukum apa-apa tentang aurat jadi boleh menyentuh dan melihat seluruh tubunya nanti kalu sudah 9 tahun aurat anak laki-laki kunul dan dubur akan tetapibagi anak perempuan auratnya antara pusat dan lututjika ia berkumpul bersama muhrimnya. Tetapi dalam bergaul dengan laki-laki auratnya seluruh tubuhnya kecuali 2 tangan ampai siku, betis, leher, kepala, telapak kaki dan wajah. MUHRIM Yang tergolong muhrim Q.S. An-Nur ayat 31, yaitu:

  • suami
  • ayah , kakek, ataupun ayah kakek.
  • ayah dari suami termasuk kakeknya.jangan tampakan perhiasan berlebihan bila tidak ingin ada fitnah.
  • anak sendiri. Termasuk cucu baik laki-laki maupun perempuan.
  • anak suami. Maksudnya anak suami dari isteri yang lain, termasuk juga cucu terus kebawah baik laki-laki maupun perempuan.
  • saudara laki-laki, baik kandung maupun saudara yang seayah ataupun seibu.
  • anak dari saudara lelaki maupun saudara perempuan. Terus kebawah.
  • budak yang dimiliki. Beda dengan pembantu yang digaji, mereka bukan muhrim.
  • pelayan laki-laki yang tidak memiliki nafsu, lemah akal, dan tolol.
  • anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
  • saudar alelaki sesusuan karena tidak boleh menikah.
  • paman baik dari pihak ayah maupun ibukarena diharamkan mengawini kemenakanya.

BUSANA MUSLIMAH. Syarat busana Muslim

  • menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
  • tidak ketat sehingga tidak menampakan bentuk tubuh.
  • tidak tipis sehingga warna kulit tidak bisa dilihat.
  • tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  • tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik perhatian.
  • tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  • dipakai bukan bermaksud memamerkan.

PERHIASAN WANITA Yang dihalalkan memakainya:

  • minyak wangi demi kesenangan suami.
  • emas dan sutera boleh dipakai tapi makruh berbangga dan bermegahan dengannya.
  • pakaian bercelup U’shfur (tanaman bahan pencelup pakaian yang berwarna kuning emas mengkilat) dipakia didalam rumah bila tidak bermaksud bangga dan meyombongkan diri denganya terhadap tetangga dan kawannya.

Yang terlarang memakainya:

  • perhiasan yang dipakai dengan maksud menimbulkan kehebohan, menyombongkan diri dan menarik tamu baik wanita atupun lainnya.
  • minyak wangi yang menyengat hidung, dipaki dihadapan selain muhrimnya

masalah tentang wanita

  • suara wanita

Bukanlah aurat. namun mendengarkan suara wanita tetpa haram bila dikhawatirkan menimbulkan syahwat, sekalipun sedang membaca al-quran. (fiqh ‘Ala Al-MahzabAl-Arba’ah) Suara wanita saat shalat Imam syafi’I mengatakan suara tinggi setidaknya bila orang yang ada disampingnya sekalipn hanya seorag, baik laki-laki maupun perempuandapat mendengar. Hanya saja asuara wanita tidak boleh meninggikan suara melebihi laki-laki bukan muhrim. Suara rndah dalam keadaan yang bisa ia dengakan sediri. Imam hambali, wanita tidaklah meninggikan suaranya sekalipun tidak berdosa bersuara tinggi bila tidak didengar laki-lakiasing dan bial ada laki-laki yang bukan muhrim mendengarnya maka itu hukumnya terlarang. Imam hanafi, suara tunggi dalam solat, paling sedikit orag lain yang tidak berdekatan harus bisa mendengarnya. Maka bila yang mendengar hanya satu atau dua orang saja itu belum cukup.

Imam maliki, suara tinggi wanita hanya satu macam yaitu bial dirinya sendiri dapat mendengarnya. Sedangkan suara rendahnya bila telah tergeraknya lidah.

  • Adzan dan iqomah bagi wanita

Wanita tidak boleh mengumandangkan adzan dan kalau adzan tidak sah dan tidak sah iqamahnya bila masih ada laki-laki dewasa. Bila tidak ada baru boleh iqamah.

  • Memperingatkan imam

Ada beberapa pertentangan mengenai bertepuk tangan dalam solat untuk mengingatkan imam dalam solat. Ada yangbilang boelh dan ada yang bilang haram. Allahuma bisawab.

  • Menyanyi

Imam syafi’I, pemilik budak perempuan kalau menyuruh bernyayi agar orang lain berkumpul dan terhibur maka dia itu safih (tak sempurna akalnya) yang tak bisa diterima kesaksianya. Imam hambali, nyanyianitu menimbulkan nifak dalam hati. Aku tidak tertarik dengannya. Imam hanafi, dia tidak menyukai nyanyian dan menganggap mendengarkan nyanyian itu dosaitu dosa. Imam maliki, juga melarang bernyanyi.

  • Kalau yang menyanyi dan mendengarkan sama-sama wanita, boleh?

Tetap tidak boleh karena nyayian adalah sumber godaaan yang mendorong kearah kerusakan, yang menyuburkan kemunafikan dalam hati. Maka memperdengarkannya dan membuat orang terhanyut serta menyukainya baik yamg menyanyi laki-laki maupun perempuan akan diseret untuk menjadi pembangkang di akhirat. Namun bila nyanyian yang meningkatkan iman seperti nasyid, saya kurang tau hukumnya seperti apa karena ilmu saya masih sedikit.

  • Bolehkah wanita shalat di masjid?

Imam maliki, bagi wanita shalat dirumah adalah yang lebih utama daripada shalat dimasjid Imam hanafi, shalat berjamah tidak disyaratkan bagi wanita.bahkan seorang wanita yang diimami seorang wanita hukmya makruh tahrim, meskipn sah shalanya. Bial yang menjadi imam itu laki-laki maka tidak apa, sekalipun kepergianya makruh manakala dikawatirkan menimbulakan fitnah. Imam syafi’I, bagi wanita berjamaah dirumah adalah yang lebih utama daripada di masjid. Salat berjamaah hukumya sunnah mu’akad. Imam hambali, bahwa bagi wanita salat berjamaah itu sunah dilaksanakan sendiri tidak bersama jamaah laki-laki. Namun, bila wanita itu cantik dan takut menimbulakan finah maka sebainya dirumah saja.

  • Bagiamana bila yang menjadi imam laki-laki sendirian dan yang menjadi makmum wanita semua?

Itu makruh, bila sang imam bukan suami atapun muhrimnya. Akan tetapi bila tidak ada orang lain itu tidak di makruhkan (Imam hambali).

  • Wanita jadi imam?

Imam maliki, wanita tetap tak boleh jadi imam baik shalat fadhu dan shalat sunnah baik makmumnya laki-laki ataupun perempuan., Imam hanafi, boleh saja asalkan makmumnya wanita semua Jadi, dibolehkan menjadi imam asal semua makmunya wanita dan tidak ada laki-laki dewasa yang bisa jadi imam.

  • Menggendong bayi saat lagi shalat

Sebenarnya itu boleh saja dilakukan asal tidak menggangu kekhusuan shalatnya

  • Dimanakah wanita berdiri saat berjamaah dengan laki-laki?

Sebaik-baiknya saf wanita ialah yang terakhir karena akan terhindar dari pencampuran dengan laki-laki yang kemungkinan besar bisa teringat akan kata-katanya. SHALAT ‘ID Hak bagi wanita untuk shalat ‘id di masjid. Bial sedang haid ataupun nifas tetap dianjurkan keluar rumah menuju musala. JANAZAH

  • Suami memandikan jenazah isterinya.
  • Wanita boleh memandikan jenazah suaminya bial meninggal dunia begitu pula sebaliknya.

Sifat pembungkus wanita

  • Kain sarung, baju, kudung, kain pembungkus, dan satu lagi kain pembungkus yang lain.

masalah dalam pengurusan jenazah

  • Bolehkah orang yang sedang junub dan haid memandikan mayit?

Boleh

  • Bolehkah mayit dibungkus dengan kai sutera?

Untuk mayit laki-laki memang tidak boleh tapi boleh untuk mayit perempuan.sekalipun tu makruh dilakukan.

  • Wanita ikut shalat jenazah, boleh?

Kata An-Nawawi “ seyogyanya wanita pun disunatkan untuk shalat jenazah secara berjamaah seperti shalat lainya”. Asalkan menutup auratnya, tidak menggoda laki-laki dan tanpa minyak wangi.

  • Wanita ikut menghantarkan jenazah

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh menghantarkan jenazah ke kubur karena mereka bisa menangis keras-keras dan tidak bisa menahan perasaa dan meratapi dengan berlebihan itu dilarang oleh agama.

  • Berpakaian hitam dan berkabung

Tidak halal bagi wanita mengenakan pakaian serba hitam lebih dari 3 hari kecuali atsa meninggal suaminya. Ta’ziah

  • Boleh bagi wanita mengunjungi keluarga si perempuan untuk menyatakan bela sungkawadengan syarat jangan terlalu lama karena hukumnya makruh.
  • Ziarah kubur

Para ulama berselisih ada yang mengatakanya makruh tahrim dan ada yang mengatakan makruh tanzih. Namun menurut saya boleh saja tapi harus tau adabnya dengan tidak membuka aurat dan menampakan perhiasanya. ZAKAT Sejumlah harta yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya dan bertujuan untuk pembersihan dan penyucian diri.

  • Hukum orang yang enggan menunuaikan zakat

orang yang tidak mau menunaikan zakat sedang ia berkeyakinan behwa zakat itu wajib maka ia berdosa. Akan tetapi ia tidak murtad. Pemrintah wajib memkasakan dan tidak boleh melebihi dari kadarnya. orang yang tidak mau menunuaika zakat sedang ia berkeyakinan behwa zakat itu wajib, dan ia unjuk gigi maka dia berhak diperangi sampai dia mau menunaikannya. orang yang tidak mau menunuaika zakat sedang ia tidak mau mengkui azakat itu wajib maka di atelah keluar dari islam dan berhak dibunuh sebagai orag kafir. Macam-macam zakat:

  • zakat badan, yaitu zakat fitrah
  • zakat harta, yaitu ternak, emas, buah-bahan tanaman, barang dagangan, dan perak.
  • Zakat ternak

Syarat:

  • islam
  • merdeka
  • milik penuh
  • mencapai nisab
  • nisab kambing bila jumlanya sudah 40 ekor zakatnya hanya 1 ekor yang berumur 1 tahun untuk domba dan 2 tahun untuk kambing kecil.
  • Bila jumlahnya mencapai 121, keluarkan zakatnya 2 ekor dan bial 201 3 ekor dan tiap nambah 100 ekor zakatnya tambah 1 ekor.
  • berulang tahun
  • digembalakan.

Zakat emas dan perak Syarat:

  • islam
  • merdeka
  • milik penuh
  • mencapai nisab (emas : 20 mistaq = 4,46 gram atau 5 gram) (perak : 200 dirham)
  • berulang tahun

Zakat Tanaman Syarat:

  • tanaman itu dari jenis tanaman yang biasa ditanam oleh manusia, seperti: gandum, jagung, padi, jewawut, kedelai, kacang putih, kacang tanah. Bila tanaman itu ditumbuhi bukan milik sendiri maka tidak wajib dzakati dan bila tanama itu tumbuh sendiri juga tidak wajib dizakati. Akan tetapi bila ada pemiliknya yang jelas wajib di zakati.
  • tanaman itu biasa menjadi makanan pokok sekalipun tidak dipaksakan
  • mencapai nisab
  • zakat buah-buahan

syarat:

  • pemiliknya muslim
  • merdeka
  • buah-buahan itu milik penuh
  • mencapai nisab (825 liter sedang berat 558,5136 kg atau 564,82 kg)
  • Bila menggunakan air hujan zakatnya 1/10 nya. Sedangkan dialri oleh alat maka zakatnya 1/20 nya

zakat perniagaan syaratnya sama seperti zakat emas dan perak hanya ada tambahan barabg-barang tersebut memang untuk di perjual-belikan. Zakat yang dikeluarkan sesuai dengan harga belinya dan dikenakan 1/40. dalam menentukan harga bepeganglah pada akhir tahun. Zakat perhiasan Imam hambali, perhiasan tidaklah wajib dizakati, bila dimaksudkan untuk dipakai atau diberikan kepada orang lain. Jika dimaksudakan untuk disimpan tetap kena zakat asalkan telah mencapai nisab. Imam syafi’I , zakat tidak wajib bagi barang yang masih dipaki, meskipun telah berulang tahun.perhiasan haram bagi laki-laki jadi wajib dizakati dan begitu pula wanita yang memilikinya berlebihan wajib memberi zakat perhiasan Imam maliki, pehiasan yang boleh dipakai wanita seperti gelang, iu tidak perlu dizakati, kecuali dalam keadaan: pecah dan tak mungki diperbaiki seperti semula. pecah dan bisa diperbaiki tetpai pemiliknya tidak mau memperbaikinya. disimpan bila sewaktu-waktu ada keperluan mendesak jadi tidak dipakai disimpan meskipun untuk isteri ataupun anak perempuanya kelak. Itu semua wajib dikenakan zakat. Imam hanafi, perhiasan wajib dizakati baik laki- laki maupun perempuan masih berwujud emas cetakan ataupun lainya dan yang jadi patokan ialah bobotnya bukan harganya. Nisab zakat perhiasan ialah 4,44 gram atau 5 gram.. adapun yang wajib dikeluarkan 1/40 Zakat permata Tidak wajib kecuali diperdagangkan. ORANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

  • fakir miskin. Fakir lebih sengsara daripada miskin.
  • pengurus zakat
  • mu’alaf, macamnya

Ø orang kafir yang bisa diharap masuk islam Ø orang kafir yang dikhawatirkan bisa membahayakan umat islam Ø orang islam yang masih dhaif

  • memerdekakan budak
  • orang-orag yang berhutang
  • tentara pembela negara
  • musafir yang kehabisan bekaldengan syarat bukan perjalanan maksiat.

masalahnya….

  • Bolehkah membawar zakat kepada suami?

Ada 3 pendapat

  • membayar zakat pada suami itu haram, diriwayatkan Abu Hanifah
  • boleh saja diriwayatkan oleh beberpa tokoh.
  • makruh menurut imam maliki.

Zakat fitrah Wajib bagi setiap orang yang mampu. Sedekah Setiap orang wajib bersedekah. H.R. Muslim. masalahnya…

  • Bolehkah zakat kepada suami dan kerabat?

Islam menganjurkan bersedekah kepada kerabatnyayang dekatyang dianggap lebih utamadaripada orang lain yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan denganya. Boleh bersedah kepada suaminya bila memang keadaanya wanita lebih kaya dibanding suaminya.

  • Bolehkah wanita bersedekah dengan harta suami tanpa izin suami?

Seorang isteri boleh saja bersedekah dengan harta suaminya asal dengan izin suaminya, atau dia tidak tahu suaminya akan rela mendengar perbuatannya. Kalau di atahu suaminya akan marah bila ia bersedekah juga, kecuali bila yang disedekahkan itu sesuai dengan kemampuanya, sedanh hati manapun takkan menolaknya. PUASABahasa : menahan diri dan berpantang dari apa saja. Syara : menahan diri segala yang membatalkan puasa, yang berupa memperturutkan syahwat perut dan fajri, sejak terbitnya fajar dini hari sampai terbenamnyamatahari, dengan niat khusus. MACAM-MACAM PUASA

  • puasa wajib, yaitu puasa ramadhan dan begitu puasa kifarat dan puasa nadzar.
  • puasa sunnah, yaitu selain puasa wajib dan puasa yang haram
  • puasa makruh, yaitu puasa yang dilakukan pada hari yang meragukan, begitu puasa hari jumat sendiri dan puasa sabtu secara tersendiri dan juga puasa pada hari raya selain umat islam.
  • puasa haram, yaitu berpuasa pada hari raya idul fitri dan idul adha. Hari–hari tasyrik yaitu 3 hari sesudah idul adha.

Puasa sunnah bagi wanita yang sudah bersuami. Dari Abu Hurairah ra. Bahwa nabi bersabda “satu hari pun wantita tak boleh berpuasa bila suaminya ada dirumah tanpa seizinnya kecuali puasa ramadhan.” Keringan-keringan dalam berpuasa

  • bagi wanita hamil dan menyusui

imam maliki, wanita hamil dan menyusui baik ibu dari anak sendiri ataupun bukan ibu dari anak sendir, bial khawatir jatuh sakit atau penyakitnya semakin parah dikarenakanberpuasa, baik yang dikhawatirkan itu ibu atau anaknya atau kedua-duanya, maka boleh saja berbuka puasa dan wajib mengganti puasanya kelak. Bagi wantia hamil tidak membayarkan fidyah, sedangkan wanita yang menyusui wajib membayar fidayah. Imam hanafi, bila wantia hamil atau wanita menyusui cemas akan timbul bahaya akibat berpuasa baik bagi dirinya, anaknya atupun kedua-duanya, maka bolehlah wanita itu berbuka dan wajib menqada mereka tanpa harus membayar fidayah. Imam hambali, dibolehkan bagi wanita berbuka puasa bila khawatir akan membahayakn bayi dan dirinya sendiri. Dalam keadaaan demikian wanita hanya disuruh mengqada tanpa harus membayar fidyah. Namun, khawatiranya hanya bagi anaknya saj maka ia wajib menqada sekaligus membayar fidyah Imam syafi’I sama seperti imam hambali.

  • nenek-nenek lanjut usia

“bagi orang tua yang sudah lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa lalu ia memberi makan kepada seorang yang miskin saban hari dan tidak wajib diqada” (riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)

  • mencicipi rasa makanan

oleh sekelompok ulama iperbolehkan (asal jangan sampai tertelan) ada pula yang menganggap hal ini adalah makruh.

  • celak dan tetes mata

Imam hanafi dan Imam syafi’I, “bercelak pada siang hari di bialn ramadhan tidaklah membatalkan pasa sekaipun sampai terasa kekerongkongan. Begitu pula pada tetes mata yang kita kenal, itu diboelhkan karen mata bukanlah saluran yang bisa dipakai untuk menyalurkan sesuatu keperut. imam maliki, memang haram bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai celak, bila dia yakin akan mengair sampai kekeronkongan. Oleh sebab itu wajib qada, sedangkan kalu ragu-ragu hukumnya hanya makruh

  • injeksi

injeksi boleh saja dilakukan ketika berpuasa insya allah, baik untuk pengobatan naupun memasukan sari-sari makanan dan juga biak itu lewat otot maupun lewat nadi, semuanya boleh. Akan tetapi bila diketahui rasanya dapat terasa sampai kekerongkongan maka hukumya bisa makruh melakukan suntik di siang hari saat puasa.

  • mandi, berkumur, dan istinsyaq

sekedar untuk mengurangi panas, madi tak apa dilakuakan dan begitu pula berkumur serta menghirup air kedalam hidung (istinsyaq), bila berlebihan makruh hukumnya. Masalah bila air yang masuk kedalam perut tidak sengaja saat berkumur dan beristinsyaq. Menurut imam hanafi, dan maliki, itu hukumnya mebatalkan puasa. Namun menurut Imam hambali dan Imam syafi’I itu dianggap sebagai orang lupa jadi dibolehkan asal tidak sengaja.

  • berciuman

kesimpulan dari beberpa pendapat, bahwa bagi orang yang berpuasa melakukan berciman itu boleh, tanpa perbedaaan apakah masih muda atau tua, dan juga tak ada bedaapakah yang dicium itu pipi atau mulut yakni Yang Mampu Mengendalikan Nafsunya. Aka tetapi orang tahu bial ia sangat mudah bangkit syahwatnya dan khawatir bisa keluar mani maka hal itu makruh bagionya menurut Imam hanafi dan Imam syafi’I. malam cukup panjang sehingga itu dirasa sudah cukup sedangkan siang kita gunakan untuk beribadah sdengan semaksimal mungkin.

Aallahuma ‘alam bisawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar